Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
Kamis, 13 Juni 2024 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).
Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. Interpol terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke Kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan, penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum.
Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum. “Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” Ungkap Anom, Kamis (13/6/2024).
Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. Interpol terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke Kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan, penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum.
Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum. “Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” Ungkap Anom, Kamis (13/6/2024).
Lihat Juga :