KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 14:09 WIB
loading...
KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan MA soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam PKPU atau tidak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asya'ri menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam PKPU atau tidak. Dia beralasan pihaknya masih melakukan harmonisasi.

"Ini masih diharmonisasi," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).



Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Bulan November mendatang.

KPU, kata Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam harmonisasi ini, lembaga penyelenggara pemilu juga turut melibatkan pemerintah dan Bawaslu.

"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian dalam negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.



Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0044 seconds (0.1#10.140)
pixels