KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Senin, 10 Juni 2024 - 14:09 WIB
loading...
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan MA soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam PKPU atau tidak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asya'ri menyebut bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam PKPU atau tidak. Dia beralasan pihaknya masih melakukan harmonisasi.
"Ini masih diharmonisasi," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Bulan November mendatang.
KPU, kata Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam harmonisasi ini, lembaga penyelenggara pemilu juga turut melibatkan pemerintah dan Bawaslu.
"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian dalam negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
"Ini masih diharmonisasi," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah putusan MA tersebut akan berlaku pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Bulan November mendatang.
KPU, kata Hasyim, tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, dalam harmonisasi ini, lembaga penyelenggara pemilu juga turut melibatkan pemerintah dan Bawaslu.
"Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian dalam negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Lihat Juga :