PDIP Siap Bikin Laporan ke Bareskrim terkait KPK Sita Barang Hasto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat buntut penyitaan barang Hasto oleh penyidik KPK.
"Iya ke (Bareskrim) Mabes (buat laporan)," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatan itu, staf Hasto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6/2024) dan Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
"Iya ke (Bareskrim) Mabes (buat laporan)," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatan itu, staf Hasto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6/2024) dan Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
(maf)