Bawaslu Ungkap Indikasi Pelanggaran Kampanye Saat Pembagian Bansos

Jum'at, 12 April 2019 - 18:02 WIB
Bawaslu Ungkap Indikasi Pelanggaran Kampanye Saat Pembagian Bansos
Bawaslu Ungkap Indikasi Pelanggaran Kampanye Saat Pembagian Bansos
A A A
TANGERANG - Pemberian dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita, terindikasi jadi kampanye terselubung.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, dugaan pelanggaran itu tampak pada foto bersama pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel dengan jari.

Pihaknya pun mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang dimaksud dan melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu itu. Hasilnya, seperti diduga, yang bersangkutan membantah.

Tidak hanya berpose dengan jari, ada dugaan pelanggaran lain yang lebih fatal dalam bentuk pesan WhatsApp (WA) di grup PKH Tangsel dengan nada mengancam.

Ancamam tersebut, kurang lebih berbunyi, jika dalam pemilu 17 April 2019 mendatang tidak memilih pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, maka di periode yang akan datang tidak akan mendapat PKH lagi.

"Kemarin kita sudah panggil Pak Wahyu (Kadis Dinsos Tangsel). Dia katanya saat itu diundang. Kita juga akan melakukan pemanggilan kepada anggota grup PKH," kata Acep, kepada Koran Sindo, Jumat (12/4/2019).

Lebih lanjut terangnya, setelah pertemuan itu pejabat di Dinas Sosial ini langsung pulang meninggalkan lokasi dan tidak tahu menahu adanya perintah berfoto bareng.

"Saat pertemuan itu, selesai kegiatan langsung pulang dan tidak tahu ada perintah atau ajakan dengan poto bareng sambil menunjuk jari. Tapi fakta di grup WA, agar PKH mendukung itu ada," ungkapnya.

Indikasi pelanggaran itu, menjadi tinggi saat disertai dengan ancaman kepada anggota yang tidak memilih, akan dihentikan bantuannya, dan sedang proses investigasi.

"Ada indikasi pelanggaran. Apalagi ini ada ancaman, anggota PKH tidak dukung Jokowi akan dihentikan bantuannya. Saat ini sedang kita investigasi. Itu dari mensos langsung. WA nya dari grup PKH," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4212 seconds (0.1#10.140)