Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp5 Miliar untuk Kawal IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tambahan anggaran sebesar Rp37,15 miliar untuk 2025. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5 miliar untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR dalam rangka pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) Tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa pengajuan ini bukan tanpa sebab.
Komnas HAM, kata dia, telah menerima banyak aduan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama proses pembangunan ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jadi dalam 5-6 bulan terakhir tahun 2024, Komnas HAM telah menerima sejumlah pengaduan terkait kasus-kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah IKN atau terkait dengan pelaksanaan IKN," kata Atnike dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dalam merespons kasus-kasus tersebut, Komnas HAM harus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk di antaranya dengan Otorita IKN.
Dalam koordinasi ini, Atnike melaporkan Komnas HAM telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak OIKN. Dalam nota kesepahaman ini, Komnas HAM telah menyatakan akan melakukan pengawalan, untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi itu dilakukan.
"Termasuk juga apabila terjadi sengketa-sengketa, baik sengketa yang terbaru soal kekerasan terhadap masyarakat petani, maupun masyarakat adat, dan juga kemungkinan sengketa-sengketa terkait lahan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan IKN," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, inilah yang menjadi dasar mengapa Komnas HAM memasukkan program pengawalan pembangunan IKN pada 2025 dengan anggaran sebesar Rp5 miliar. Atnike menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan baru tahap awal saja.
"Pembangunan IKN sendiri akan berjalan terus. Nah tahap awal ini bagaimana kami merumuskan mekanisme kerja kami dalam mengawal IKN. Apabila Rp5 miliar ini bisa disetujui untuk IKN saja, maka itu akan membantu Komnas HAM untuk tidak menggunakan anggaran reguler lainnya dalam merespons persoalan-persoalan yang muncul di dalam pelaksanaan pembangunan IKN," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR dalam rangka pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) Tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa pengajuan ini bukan tanpa sebab.
Komnas HAM, kata dia, telah menerima banyak aduan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama proses pembangunan ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga
"Jadi dalam 5-6 bulan terakhir tahun 2024, Komnas HAM telah menerima sejumlah pengaduan terkait kasus-kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah IKN atau terkait dengan pelaksanaan IKN," kata Atnike dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dalam merespons kasus-kasus tersebut, Komnas HAM harus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk di antaranya dengan Otorita IKN.
Dalam koordinasi ini, Atnike melaporkan Komnas HAM telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak OIKN. Dalam nota kesepahaman ini, Komnas HAM telah menyatakan akan melakukan pengawalan, untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi itu dilakukan.
"Termasuk juga apabila terjadi sengketa-sengketa, baik sengketa yang terbaru soal kekerasan terhadap masyarakat petani, maupun masyarakat adat, dan juga kemungkinan sengketa-sengketa terkait lahan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan IKN," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, inilah yang menjadi dasar mengapa Komnas HAM memasukkan program pengawalan pembangunan IKN pada 2025 dengan anggaran sebesar Rp5 miliar. Atnike menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan baru tahap awal saja.
"Pembangunan IKN sendiri akan berjalan terus. Nah tahap awal ini bagaimana kami merumuskan mekanisme kerja kami dalam mengawal IKN. Apabila Rp5 miliar ini bisa disetujui untuk IKN saja, maka itu akan membantu Komnas HAM untuk tidak menggunakan anggaran reguler lainnya dalam merespons persoalan-persoalan yang muncul di dalam pelaksanaan pembangunan IKN," pungkasnya.
(rca)