Usai Lapor ke Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanyto Ngadu ke Komnas HAM

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:23 WIB
loading...
Usai Lapor ke Dewas...
Kusnadi yang merupakan Asisten Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya menyambangi Komnas HAM. Foito/SINDOnews/Danandaya Arya
A A A
JAKARTA - Kusnadi yang merupakan Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya menyambangi Komnas HAM . Kedatangannya untuk melaporkan peristiwa penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

Bedasarkan pantauan SINDOnews, Kusnadi bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy tiba di Komnas HAM sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya nampak selaras mengenakan pakaian batik ketika menyambangi Komnas HAM.



Maksud kedatangannya juga langsung ditanyakan oleh awak media yang telah menunggu lebih dulu. Namun, Ronny meminta kepada awak media untuk bersabar, sebab pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu maksud kedatangannya kepada ke Komnas HAM.

"Teman-teman sabar dulu ya, kami ke dalam dulu," ujar Ronny kepada wartawan.

Selanjutnya, Kusnadi bersama Ronny pun masuk ke dalam ruang pengaduan Komnas HAM. Mereka juga diminta untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu. Di ruangan pelaporan, sudah menunggu Advokat lainnya, Petrus Selestinus.

Hingga berita ini dibuat, Kusnadi pun masih melakukan audiensi dengan pihak Komnas HAM.

Sebelum datang ke Komnas HAM, diketahui Kusnadi juga telah melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan Penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti.

Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.

Saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.



Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)