GUSDURian Tolak Kebijakan Izin Usaha Tambang bagi Ormas Keagamaan
Rabu, 12 Juni 2024 - 11:49 WIB
loading...
Jaringan GUSDURian menolak kebijakan pemerintah terkait aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi ormas keagamaan. FOTO ILUSTRASI/IST
A
A
A
JAKARTA - Jaringan GUSDURian menolak kebijakan pemerintah terkait aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian izin usaha tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Peraturan Pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Inayah Wahid dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).
Menurut Inayah, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Jaringan GUSDURian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Maka pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh presiden, kata Inayah, memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," katanya.
Pemberian izin usaha tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Peraturan Pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Inayah Wahid dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).
Menurut Inayah, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Jaringan GUSDURian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Maka pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh presiden, kata Inayah, memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," katanya.
Lihat Juga :