GUSDURian Tolak Kebijakan Izin Usaha Tambang bagi Ormas Keagamaan

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:49 WIB
loading...
GUSDURian Tolak Kebijakan Izin Usaha Tambang bagi Ormas Keagamaan
Jaringan GUSDURian menolak kebijakan pemerintah terkait aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi ormas keagamaan. FOTO ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Jaringan GUSDURian menolak kebijakan pemerintah terkait aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemberian izin usaha tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Peraturan Pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Inayah Wahid dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).



Menurut Inayah, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Jaringan GUSDURian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.

Maka pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh presiden, kata Inayah, memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.

"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," katanya.

Selain itu, kata Inayah, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.



"Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan," kata Inayah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5035 seconds (0.1#10.140)
pixels