Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dinilai Jadikan Hasto Tumbal Politik Balas Dendam
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:22 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tumbal politik balas dendam setelah gagal menangkap buronan Harun Masiku. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tumbal politik balas dendam setelah gagal menangkap buronan Harun Masiku. Pemeriksaan penyidik KPK terhadap Hasto pada Senin, 10 Juni 2024 dikritik oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus.
“Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik KPK pada hari Senin, 10 Juni 2024 merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (11/6/2024).
Petrus menuturkan, Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Karenanya, menurut dia, KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan oleh UU KPK.
Baca juga: Buku Catatan Hasto yang Disita Penyidik KPK Berisi Strategi Pemenangan PDIP di Pilkada Serentak 2024
“Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum,” ungkapnya.
“Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik KPK pada hari Senin, 10 Juni 2024 merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (11/6/2024).
Petrus menuturkan, Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Karenanya, menurut dia, KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan oleh UU KPK.
Baca juga: Buku Catatan Hasto yang Disita Penyidik KPK Berisi Strategi Pemenangan PDIP di Pilkada Serentak 2024
“Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum,” ungkapnya.
Lihat Juga :