Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan 1.500 TKI Ilegal ke Timur Tengah
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang jaringan timur tengah. Delapan tersangka berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia (TKI) secara ilegal sebanyak 1.500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu.
Modus operandinya para tersangka menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan mencapai Rp7 juta. Sayang faktanya, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan banyak yang mendapat siksaan dari majikan.
"Korban kebanyakan berasal dari daerah NTB, Tangerang dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," ujar Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2019).
Menurut dia, modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika korban batal berangkat, maka harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.
"Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berikut nama tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:
Jaringan Turki
1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda
2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha
Jaringan Suriah
1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim
Jaringan Arab Saudi
1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson
2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)
3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)
Jaringan Maroko
1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas
2. Tersangka Farhan bin Abuyarman
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia (TKI) secara ilegal sebanyak 1.500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu.
Modus operandinya para tersangka menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan mencapai Rp7 juta. Sayang faktanya, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan banyak yang mendapat siksaan dari majikan.
"Korban kebanyakan berasal dari daerah NTB, Tangerang dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," ujar Nahak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2019).
Menurut dia, modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika korban batal berangkat, maka harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.
"Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berikut nama tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:
Jaringan Turki
1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda
2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha
Jaringan Suriah
1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim
Jaringan Arab Saudi
1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson
2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)
3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)
Jaringan Maroko
1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas
2. Tersangka Farhan bin Abuyarman
(pur)