Asisten Hasto Resmi Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut merupakan buntut dari penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin.
"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).
Dalam laporannya kali ini, Ronny membawa bukti video yang menampilkan pergerakan Rossa. Dalam tangkapan layar yang ditampilkan Ronny, terlihat pria memakai topi yang diduga Rossa berada di belakangnya dan memanggil Kusnadi.
"Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini. Kami ambil YouTube dari salah satu TV nasional," ujarnya.
Kali ini, laporan tersebut mendapat bukti tanda terima dari Dewas KPK. Seperti diketahui, semalam laporan yang dibuat tidak mendapat bukti terima lantaran sudah di luar jam kerja.
"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024," ucapnya.
Diketahui, Hasto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joseph Tobing mengungkapkan, Kusnadi mendapatkan perlakuan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.
"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan nggak ada urusannya sama perkara," tuturnya.
"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).
Dalam laporannya kali ini, Ronny membawa bukti video yang menampilkan pergerakan Rossa. Dalam tangkapan layar yang ditampilkan Ronny, terlihat pria memakai topi yang diduga Rossa berada di belakangnya dan memanggil Kusnadi.
"Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini. Kami ambil YouTube dari salah satu TV nasional," ujarnya.
Kali ini, laporan tersebut mendapat bukti tanda terima dari Dewas KPK. Seperti diketahui, semalam laporan yang dibuat tidak mendapat bukti terima lantaran sudah di luar jam kerja.
"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024," ucapnya.
Diketahui, Hasto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joseph Tobing mengungkapkan, Kusnadi mendapatkan perlakuan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.
"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan nggak ada urusannya sama perkara," tuturnya.
(rca)