Asisten Hasto Resmi Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:24 WIB
loading...
Asisten Hasto Resmi...
Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut merupakan buntut dari penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin.

"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).

Dalam laporannya kali ini, Ronny membawa bukti video yang menampilkan pergerakan Rossa. Dalam tangkapan layar yang ditampilkan Ronny, terlihat pria memakai topi yang diduga Rossa berada di belakangnya dan memanggil Kusnadi.

Baca juga: Beda Versi KPK dengan Pengacara Hasto soal Barang Disita Penyidik



"Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini. Kami ambil YouTube dari salah satu TV nasional," ujarnya.

Kali ini, laporan tersebut mendapat bukti tanda terima dari Dewas KPK. Seperti diketahui, semalam laporan yang dibuat tidak mendapat bukti terima lantaran sudah di luar jam kerja.

"Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Pak Amir yang merupakan Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024," ucapnya.

Diketahui, Hasto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.

Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joseph Tobing mengungkapkan, Kusnadi mendapatkan perlakuan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.

"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan nggak ada urusannya sama perkara," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Pameran Sejarah dan...
Pameran Sejarah dan Budaya Makau Dibuka di Grand Lisboa Palace Resort
Tahan Ijazah Mantan...
Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Beri Kepastian Hukum,...
Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM
Berita Terkini
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Kejagung: Jabatan Jaksa...
Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Jaksa Agung Tanggapi...
Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Kolaborasi Kementerian...
Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved