KPK Koordinasi dengan Negara Tetangga Hadirkan Sjamsul Nursalim

Selasa, 09 April 2019 - 10:26 WIB
KPK Koordinasi dengan Negara Tetangga Hadirkan Sjamsul Nursalim
KPK Koordinasi dengan Negara Tetangga Hadirkan Sjamsul Nursalim
A A A
JAKARTA - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim telah dua kali mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul Nursalim disinyalir sedang berada di Singapura, bersama istrinya, Itjih Nursalim. Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.

"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Saut juga mengatakan akan menempuh upaya hukum alternatif terhadap Sjamsul Nursalim untuk proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," kata Saut Situmorang.

Oleh karenanya, Saut berjanji pihaknya akan segera mengumumkan status hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI).

"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," katanya.

KPK sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. ‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8060 seconds (0.1#10.140)