Pembajak Medsos dan WhatsApp Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 04 April 2019 - 12:16 WIB
Pembajak Medsos dan...
Pembajak Medsos dan WhatsApp Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Pelaku pembajakan akun media sosial (Medsos) atau WhatsApp (WA) bisa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 32 dan 35 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pun cukup lama.

"Pembajakan akun Medsos atau WA adalah tindak pidana (cyber crime) yang melanggar undang-undang ITE," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Kamis (4/4/2019).

Dia mengatakan, Pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Ancaman hukumannya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," ungkapnya.

(Baca juga: Marak Peretasan Akun Medsos dan WA Jelang Pencoblosan)

Dia menambahkan, delik itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga Kepolisian dapat memprosesnya apalagi sudah ada laporan dari pihak yang menjadi korban.

"Bisa juga dilapis dengan pasal Pasal 35. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Apakah Bulan Puasa 2025...
Apakah Bulan Puasa 2025 Sekolah Libur? Ternyata Adalah Janji Prabowo-Sandi Waktu Pemilu 2019
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved