Ratna Sarumpaet Harap Hakim Kabulkan Penangguhannya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ratna berharap, permohonan tahanan kota yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Ratna mengatakan, dia sudah berumur 71 tahun saat ini. Sehingga sudah layak mendapatkan keringanan untuk tahanan kota.
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur di sini terus," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2019).
Menjelang sidang keenamnya ini, Ratna pun menambahkan, kalau saat ini dia masih dalam kondisi sehat. Dia juga mengaku siap menghadapi persidangan kali ini.
Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. "Kondisi baik, sehat," katanya.
Ratna berharap, permohonan tahanan kota yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Ratna mengatakan, dia sudah berumur 71 tahun saat ini. Sehingga sudah layak mendapatkan keringanan untuk tahanan kota.
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur di sini terus," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2019).
Menjelang sidang keenamnya ini, Ratna pun menambahkan, kalau saat ini dia masih dalam kondisi sehat. Dia juga mengaku siap menghadapi persidangan kali ini.
Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. "Kondisi baik, sehat," katanya.
(maf)