Pernyataan Panglima Soal Multifungsi ABRI Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi TNI
Jum'at, 07 Juni 2024 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Julius, Panglima TNI sudah seharusnya taat terhadap TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 yang dalam konsideransnya menyatakan peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden
”Oleh karena itu, Dwifungsi ABRI warisan otoritarian Orde Baru sudah seharusnya dikoreksi, bukan malah dilegalisasi dan dihidupkan kembali,” katanya.
Mandat ini kemudian dipertegas dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
”Kami memandang, dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Namun, pelibatan tersebut adalah dalam rangka tugas perbantuan kepada pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka untuk melegalisasi Dwi atau multi fungsi TNI,” katanya.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden
”Oleh karena itu, Dwifungsi ABRI warisan otoritarian Orde Baru sudah seharusnya dikoreksi, bukan malah dilegalisasi dan dihidupkan kembali,” katanya.
Mandat ini kemudian dipertegas dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
”Kami memandang, dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Namun, pelibatan tersebut adalah dalam rangka tugas perbantuan kepada pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka untuk melegalisasi Dwi atau multi fungsi TNI,” katanya.
Lihat Juga :