Soal Pernyataan Wapres Terkait Dana Otsus Papua, Ini Respons Pimpinan Komite I DPD
Kamis, 06 Juni 2024 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Wamena, Wapres Resmikan Program Strategis di Papua Pegunungan
Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
“Maka menjadi sebuah ironi saat Wapres mengatakan dana Otsus ke daerah itu besar, namun tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Oleh sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan pemda, namun perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh Pemerintah Pusat terkait Otsus,” jelasnya.
Filep menambahkan, Wapres juga perlu ingat kebijakan pemekaran sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan bukan lagi sekadar usulan daerah. Maka aspirasi dari kepala daerah di Papua yang diterima menunjukkan bahwa anggaran ini kecil dalam konteks pemekaran.
”Bahkan tidak ada kebijakan afirmatif dari pemerintah terkait Dana Otsus, tidak ada sistem keuangan, sehingga sulit bagi pemda untuk mengatur kebijakan afirmasi berdasarkan UU Otsus. Hal-hal inilah yang harus dievaluasi, bukan tiba-tiba menyalahkan pemda. Oleh karenanya, saya berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan pemda, sehingga Orang Asli Papua sebagai subjek utama Otsus, dapat merasakan hasilnya,” tegas Filep.
Pimpinan Komite I DPD RI itu kemudian meminta pemerintah pusat bersikap konsisten dengan setiap kebijakan terkait Otsus. Filep berharap adanya tata aturan dan sistem kebijakan yang sinergis dan efisien dengan memperhatikan kewenangan daerah.
Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan dan 20% untuk belanja kesehatan.
“Maka menjadi sebuah ironi saat Wapres mengatakan dana Otsus ke daerah itu besar, namun tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Oleh sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan pemda, namun perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh Pemerintah Pusat terkait Otsus,” jelasnya.
Filep menambahkan, Wapres juga perlu ingat kebijakan pemekaran sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan bukan lagi sekadar usulan daerah. Maka aspirasi dari kepala daerah di Papua yang diterima menunjukkan bahwa anggaran ini kecil dalam konteks pemekaran.
”Bahkan tidak ada kebijakan afirmatif dari pemerintah terkait Dana Otsus, tidak ada sistem keuangan, sehingga sulit bagi pemda untuk mengatur kebijakan afirmasi berdasarkan UU Otsus. Hal-hal inilah yang harus dievaluasi, bukan tiba-tiba menyalahkan pemda. Oleh karenanya, saya berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan pemda, sehingga Orang Asli Papua sebagai subjek utama Otsus, dapat merasakan hasilnya,” tegas Filep.
Pimpinan Komite I DPD RI itu kemudian meminta pemerintah pusat bersikap konsisten dengan setiap kebijakan terkait Otsus. Filep berharap adanya tata aturan dan sistem kebijakan yang sinergis dan efisien dengan memperhatikan kewenangan daerah.
Lihat Juga :