Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Untuk Kesejahteraan Rakyat
Rabu, 05 Juni 2024 - 23:37 WIB
loading...
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan mendukung pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat dukungan sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut secara eksplisit memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.
“Beleid tersebut harus didukung karena merupakan bukti negara memberikan kesempatan kepada semua elemen bangsa untuk mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat," kata, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi di negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, negara sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut secara eksplisit memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.
“Beleid tersebut harus didukung karena merupakan bukti negara memberikan kesempatan kepada semua elemen bangsa untuk mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat," kata, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi di negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, negara sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.
Lihat Juga :