ADR Law and Firm Kolaborasi dengan Universitas Pasundan Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Rabu, 05 Juni 2024 - 09:37 WIB
loading...
ADR Law and Firm Kolaborasi...
ADR Law and Firm kolaborasi dengan Universitas Pasundan buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Foto/Widya Michella
A A A
JAKARTA - ADR Law and Firm berkolaborasi dengan Universitas Pasundan membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) online yakni 'ADR Law Academy'. Program ini menggunakan sistem manajemen pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman belajar yang inovatif, sederhana, terjangkau, dan dapat diakses di mana pun dan kapan pun, khususnya untuk para sarjana hukum.

Direktur Atmasasmita & Dodi Rekan (ADR) Law Firm Romli Atmasasmita mengatakan, ADR Law Academy dapat menjadi solusi bagi para praktisi hukum yang ingin melanjutkan atau meningkatkan profesinya ke level yang lebih tinggi lagi.

"Kami mencoba terobosan baru sehingga peserta dapat belajar setiap saat dan di mana pun. Calon advokat bisa mendapatkan program kami dan semurah-murahnya dalam artian terjangkau oleh semua pihak baik Sabang maupun Merauke," kata
Romli pada acara Grand Launching Sistem Pembelajaran Online Law Academy atau program PKPA Online ADR Law Academy – Universitas Pasundan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Romli mengatakan, ADR Law Academy menyediakan sebanyak kurang lebih 15 para pemateri merupakan pakar hukum berpengalaman di bidangnya. Sehingga dia berharap pengetahuan terkait hukum bisa didapatkan oleh semua orang dan dapat bersaing di kancah global.

"Harapan kita jika ini berjalan baik lancar tidak ada halangan kita ingin mencapai suatu standar minimal pendidikan profesi advokat yang sama di Indonesia," ucapnya.

Wakil Ketua ADR Law Academy Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa perbedaan platform ini dengan lainnya adalah materi yang telah tersimpan ke dalam bentuk digital sehingga para peserta dapat mengulang kembali materi yang disediakan.

Baca Juga: DPN Indonesia Siap Hadirkan Advokat Berkualitas

"Ini berbeda sama sekali jadi dia tidak klasikal tetapi materi semua sudah disimpan dalam bentuk digital yang peserta bisa setiap saat. Peserta mengikuti materi pendidikan tersebut secara keseluruhan seperti di kelas yang kontrolnya adalah sistem sehingga waktu diakses materi itu dia harus secara rinci mengikuti dari tiap chapter-nya."

Selain itu, para peserta juga memiliki fleksibilitas waktu sehingga dapat belajar tanpa meninggalkan pekerjaan utamanya.
"Dengan sistem digital ini dia bisa waktunya kapan saja dan dia bisa ikuti di mana saja. Sehingga seseorang yang memiliki tugas-tugas khusus atau dari daerah-daerah tertentu dia bisa ikut dengan tanpa meninggalkan pekerjaannya," kata dia.

Setelah mengikuti kuis dan dinyatakan lulus sesuai standar, peserta mendapatkan sertifikat dan akan diadministrasikan ke Universitas Pasundan untuk didaftarkan ke ujian advokat. "Penyelenggara fokus ke substansi sehingga diharapkan peserta PKPA memiliki pemahaman dan kompetensi dengan baik," kata dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved