Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten
Selasa, 04 Juni 2024 - 22:44 WIB
loading...
A
A
A
"Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan usia pensiun yang lebih tertata guna memenuhi kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP)," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera di atasi.
"Dengan kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan," katanya.
Oleh karenanya, kata Nuning, sangat wajar jika usia pensiun prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya. "Memang pembuatan atau revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat," ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Pelanggaran kedaulatan di ruang siber dan ruang angkasa saat ini sangat mendesak untuk segera di atasi.
"Dengan kompleksitas tugas TNI dan Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan Kepolisian dapat bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan," katanya.
Oleh karenanya, kata Nuning, sangat wajar jika usia pensiun prajurit TNI dan Polri diperpanjang sesuai potensi dan proyeksi penugasannya. "Memang pembuatan atau revisi regulasi itu butuh pemahaman substansi sehingga bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :