Kritisi Tapera, Pemuda Perindo: Kebijakan yang Berpotensi Membuat Korupsi Terjadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo , Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran terhadap diterbitkannya kebijakan potongan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Ia menyebut kebijakan yang tidak jelas bakal membuat potensi korupsi terjadi.
"Sangat dekat (indikasi korupsi) karena kan kita sudah mempelajari masalah-masalah korupsi di tahun pemerintahan saat ini. Seperti korupsi dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi kasus timah yang Rp300 triliun," ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Iqnal pun mempertanyakan pembuatan kebijakan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya kebijakan itu tidak melibatkan peran-peran masyarakat.
"Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Jadi kalau dia mau buat UU dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan," jelasnya.
Ia pun mengaku menolak kebijakan yang memaksa pekerja dan pengusaha untuk membayar potongan tersebut. Apalagi, kebijakan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan rumah.
"Saya sangat menolak keras program ini karena tidak bisa mewujudkan rumah, yang ada akan timbul kasus korupsi, indikasi seperti itu," tutupnya.
"Sangat dekat (indikasi korupsi) karena kan kita sudah mempelajari masalah-masalah korupsi di tahun pemerintahan saat ini. Seperti korupsi dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi kasus timah yang Rp300 triliun," ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Iqnal pun mempertanyakan pembuatan kebijakan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya kebijakan itu tidak melibatkan peran-peran masyarakat.
"Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Jadi kalau dia mau buat UU dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan," jelasnya.
Ia pun mengaku menolak kebijakan yang memaksa pekerja dan pengusaha untuk membayar potongan tersebut. Apalagi, kebijakan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan rumah.
"Saya sangat menolak keras program ini karena tidak bisa mewujudkan rumah, yang ada akan timbul kasus korupsi, indikasi seperti itu," tutupnya.
(kri)