Gerindra Kritik Wiranto Soal Wacana Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Wacana yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengenai penggunaan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menangani hoaks politik menuai kritik.
Penerapan UU tersebut dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Muzani yang juga sebagai anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, selama ini hoaks dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Jadi, jangan merasa tidak mampu menanggulangi hoaks, terus kemudian menggunakan undang-undang lain yang itu berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan," ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
"Kalau hoaks digunakan dengan undang-undang lain, itu berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan," tambah Muzani yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI ini.
Karena itu, kata dia, apa pun yang terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Ketika kami membahas undang-undang itu maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan seterusnya, saya kira seperti itu," tuturnya.
Penerapan UU tersebut dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Muzani yang juga sebagai anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, selama ini hoaks dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Jadi, jangan merasa tidak mampu menanggulangi hoaks, terus kemudian menggunakan undang-undang lain yang itu berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan," ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
"Kalau hoaks digunakan dengan undang-undang lain, itu berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan," tambah Muzani yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI ini.
Karena itu, kata dia, apa pun yang terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Ketika kami membahas undang-undang itu maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan seterusnya, saya kira seperti itu," tuturnya.
(dam)