Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-bagi Kue?
Minggu, 02 Juni 2024 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden. Lalu, apakah PP yang ditandatangani Jokowi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah bagi-bagi kue?
“Engga, engga (bagi-bagi kue). Ayo makanya lihat dari dasarnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden. Lalu, apakah PP yang ditandatangani Jokowi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah bagi-bagi kue?
“Engga, engga (bagi-bagi kue). Ayo makanya lihat dari dasarnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
Lihat Juga :