Tolak Tapera, Partai Buruh: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi

Minggu, 02 Juni 2024 - 09:14 WIB
loading...
Tolak Tapera, Partai Buruh: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya program Tapera yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh , Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, program tersebut membebani rakyat dan rawan dikorupsi.

Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada enam alasan menolak program Tapera tersebut. Pertama, kata dia, ketidakpastian memiliki rumah adanya program tersebut.



“Dengan potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” ujar dia lewat keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Ia menilai pemerintah lepas dari tanggung jawab. Sebab, dalam PP Tapera itu tidak satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membantu dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan,” jelasnya.

Saiq Iqbal juga menilai adanya program Tapera itu hanya membebani biaya hidup para pekerja. Sebab, menurut dia, di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menjelaskan potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5% , iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, iuran Jaminan Hari Tua 2%, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5%.

“Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, dengan adanya Program Tapera itu menimbulkan tindak pidana korupsi. Ia menyebut dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)
pixels