Respons Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah, Nasdem: Cukup Sudah Akil Balig Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi, tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.
Sebagai negara demokrasi, Gus Choi berkata, setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih. Untuk punya hak memilih, sambungnya, minimal harus berusia 17 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, usia itu di fase seseorang sudah ingin lulus SMA.
"Nah, ketika mereka berposisi ingin dipilih, usianya dinaikkan sekitar 30an. Di usia ini kalua mereka kuliah, mereka sudah sarjana, bekerja, dan menikah. Di usia seperti mereka mulai tumbuh," kata Gus Choi.
"Termasuk mulai berpikir bukan hanya untuk diri dan keluarganya, untuk masyarakatnya. Kira-kira begitulah jalan pikiran pembuat undang-undang menentukan calon-calon pimpinan dengan usia 30-an," imbuhnya.
Kendati demikian, Gus Choi menilai, pendewasaan seorang generasi kini itu berkembang lebih cepat di era digital. Untuk itu, ia menilai, seorang yang baru lulus sekolah dan kuliah sudah siap untuk bekerja.
"Sehingga soal umur enggak perlu jadi masalah. Yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig, ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. yang penting mau, mampu dan dan dikehendaki rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.
Sebagai negara demokrasi, Gus Choi berkata, setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih. Untuk punya hak memilih, sambungnya, minimal harus berusia 17 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, usia itu di fase seseorang sudah ingin lulus SMA.
"Nah, ketika mereka berposisi ingin dipilih, usianya dinaikkan sekitar 30an. Di usia ini kalua mereka kuliah, mereka sudah sarjana, bekerja, dan menikah. Di usia seperti mereka mulai tumbuh," kata Gus Choi.
"Termasuk mulai berpikir bukan hanya untuk diri dan keluarganya, untuk masyarakatnya. Kira-kira begitulah jalan pikiran pembuat undang-undang menentukan calon-calon pimpinan dengan usia 30-an," imbuhnya.
Kendati demikian, Gus Choi menilai, pendewasaan seorang generasi kini itu berkembang lebih cepat di era digital. Untuk itu, ia menilai, seorang yang baru lulus sekolah dan kuliah sudah siap untuk bekerja.
"Sehingga soal umur enggak perlu jadi masalah. Yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig, ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. yang penting mau, mampu dan dan dikehendaki rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
(maf)