Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri di Pilgub Jakarta 2024
Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, jika telah masuk ke dalam dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.
"Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," katanya.
Baca juga: Budi Djiwandono Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jakarta, Prabowo Beri Arahan Fokus di DPR
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
"Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," katanya.
Baca juga: Budi Djiwandono Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jakarta, Prabowo Beri Arahan Fokus di DPR
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Lihat Juga :