Dalih Tapera Dibebankan ke Pekerja Mandiri, Moeldoko: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Program ini ramai dibahas karena memotong gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3% setiap bulan. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hitungan Matematis Iuran Tapera Tak Masuk Akal, Publik Ingin Penjelasan
Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah. Kemudian pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Program ini ramai dibahas karena memotong gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3% setiap bulan. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hitungan Matematis Iuran Tapera Tak Masuk Akal, Publik Ingin Penjelasan
Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah. Kemudian pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Lihat Juga :