Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Jum'at, 31 Mei 2024 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Dugaan Suap Izin Tambang
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Dugaan Suap Izin Tambang
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
(abd)
Lihat Juga :