Tapera Banjir Kritikan, Demokrat Minta Pemerintah Kaji Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, banjir kritikan terhadap PP tersebut.
Herman menilai, beban kewajiban masyarakat sudah banyak seperti membayar iuran BPJS. Bila rakyat dibebankan untuk membayar Tapera, ia menilai masyarakat berpenghasilan rendah akan kesulitan.
"Sudah penghasilan rendah, banyak potongan, ya makin rendah. Ini juga yang harus dipertimbangkan," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Atas dasar itu, Herman menila pemerintah harus mempertimbangkan pemberlakuan PP Tapera. Apalagi, kata Herman, PP ini menuai banyak kritik dari masyarakat.
"Oleh karena itu, ini yang saya harapkan pemerintah bisa merespons, karena itu peraturan pemerintah. Kalau ini kritiknya terhadap undang-undang tentu DPR punya kewajiban untuk mengkaji, mengevaluasi, dan bisa saja berinisiatif untuk melakukan revisi," ucap Herman.
"Tetapi karena ini pertauran pemerintah, maka pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini, dan kemudian memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan, daya beli, dan keberadaan masyarakat yang saat ini mungkin secara permanennya sendiri 30 tahun ya karena ada dalam suatu perusahaan tertentu, Bagaimana kalau tidak. Artinya reaksi publik harus didengar," pungkasnya.
Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera
Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.
Herman menilai, beban kewajiban masyarakat sudah banyak seperti membayar iuran BPJS. Bila rakyat dibebankan untuk membayar Tapera, ia menilai masyarakat berpenghasilan rendah akan kesulitan.
"Sudah penghasilan rendah, banyak potongan, ya makin rendah. Ini juga yang harus dipertimbangkan," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Atas dasar itu, Herman menila pemerintah harus mempertimbangkan pemberlakuan PP Tapera. Apalagi, kata Herman, PP ini menuai banyak kritik dari masyarakat.
"Oleh karena itu, ini yang saya harapkan pemerintah bisa merespons, karena itu peraturan pemerintah. Kalau ini kritiknya terhadap undang-undang tentu DPR punya kewajiban untuk mengkaji, mengevaluasi, dan bisa saja berinisiatif untuk melakukan revisi," ucap Herman.
"Tetapi karena ini pertauran pemerintah, maka pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini, dan kemudian memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan, daya beli, dan keberadaan masyarakat yang saat ini mungkin secara permanennya sendiri 30 tahun ya karena ada dalam suatu perusahaan tertentu, Bagaimana kalau tidak. Artinya reaksi publik harus didengar," pungkasnya.
Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera
Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.
(rca)