MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali
Kamis, 30 Mei 2024 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU pun diminta merevisi aturan tersebut.
Putusan itu tertuang pada Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Putusan itu tertuang pada Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
(jon)
Lihat Juga :