Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
(rca)
Lihat Juga :