Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:51 WIB
loading...
Kaesang Belum Cukup...
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. FOTO/INSTAGRAM @raffinagita1717
A A A
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 .Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Baca juga: Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi kelanjutan politik dari Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
Kapoksi Gerindra Muhammad...
Kapoksi Gerindra Muhammad Rahul Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Rekomendasi
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved