Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:51 WIB
loading...
Kaesang Belum Cukup...
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. FOTO/INSTAGRAM @raffinagita1717
A A A
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 .Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Baca juga: Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi kelanjutan politik dari Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
Refleksi 109 Tahun,...
Refleksi 109 Tahun, Generasi Muda Diminta Telaah Gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Gerindra Harap Lawatan...
Gerindra Harap Lawatan Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved