KPK: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung dalam Perkara Gazalba Saleh

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:25 WIB
loading...
KPK: Tak Perlu Delegasi...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan JPU KPK tidak memiliki delegasi untuk melakukan penuntutan dari Jaksa Agung dalam perkara Gazalba Saleh .
.
“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19/2019,” jelasnya.

Kemudian, dia menjelaskan pada Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana disebutkan bahwa kewenangan timbul karena pembentuk UU memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved