KPK: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung dalam Perkara Gazalba Saleh

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:25 WIB
loading...
KPK: Tak Perlu Delegasi...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan JPU KPK tidak memiliki delegasi untuk melakukan penuntutan dari Jaksa Agung dalam perkara Gazalba Saleh .
.
“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 dan juga lembaga-lembaga lain memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).



Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19/2019,” jelasnya.

Kemudian, dia menjelaskan pada Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana disebutkan bahwa kewenangan timbul karena pembentuk UU memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.

“Maka kalau kemudian hakim mengatakan bahwa jaksa di KPK tidak memiliki landasan delegasi, maka asumsi hukumnya hakim, asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung. Padahal di UU KPK 19/2019 di Pasal 3 mengatakan bahwa, KPK adalah lembaga independen yang dalam tugasnya itu dijamin tentang independensinya karena tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal," papar Ghufron.

Oleh karena itu, pihaknya tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi dari Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan.

“Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur Pasal 3 UU 19/2019,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)