Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:43 WIB
loading...
Draf RUU TNI: Usia Pensiun...
Masa usia pensiun anggota TNI bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Hal itu tertera dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR.

Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera dalam Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. Berdasarkan draf yang diperoleh, batas usia pensiun TNI menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.



"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip Selasa (28/5/2024).

Berbeda dengan UU TNI, draf RUU TNI yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini juga memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tak ada ayat.



Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat. Adapun kelima ayat tambahan di Pasal 53 sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama.

(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Pelibatan TNI di Satgas...
Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
Mabes TNI Tegaskan Tak...
Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
Respons Pengesahan RUU...
Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
Rekomendasi
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
Iran Rayakan Idulfitri...
Iran Rayakan Idulfitri pada Senin, Presiden Masoud Pezeshkian Serukan Persatuan Negara-negara Islam
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
25 menit yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
29 menit yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
1 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
2 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
3 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
4 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved