Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:43 WIB
loading...
Draf RUU TNI: Usia Pensiun...
Masa usia pensiun anggota TNI bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Hal itu tertera dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR.

Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera dalam Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. Berdasarkan draf yang diperoleh, batas usia pensiun TNI menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip Selasa (28/5/2024).

Berbeda dengan UU TNI, draf RUU TNI yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini juga memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tak ada ayat.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat. Adapun kelima ayat tambahan di Pasal 53 sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama.

(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Berita Terkini
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved