Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:18 WIB
loading...
Nurul Ghufron Sebut...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten dari hakim yang mengadili perkara.

Mulanya, Nurul Ghufron menyebutkan hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh

“Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

“Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe. Artinya, di 2 kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Jaksa KPK,” sambung dia.

Nurul Ghufron menjelaskan, pada kasus-kasus yang ditangani pada saat itu, tidak ada dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Oleh karena itu, Ghufron menilai, hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh menunjukkan bentuk inkonsisten atas putusan yang diambil.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan Jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Gazalba Saleh Dibebaskan dari Rutan, KY Kerahkan Tim Investigasi

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved