Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa dalam Penyidikan Perkara Tipikor

Minggu, 26 Mei 2024 - 21:54 WIB
loading...
Pakar Hukum Soroti Wewenang...
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) . Ia menilai memang timbul permasalahan dalam penegakan hukum jika jaksa menjadi penyidik dalam perkara tipikor.

“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara Tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Usai Peristiwa Dugaan Penguntitan Densus 88, Kejagung Tutup Rapat Pintu Gerbang

Mudzakir mengakui tipikor memang perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena wewenang menyidik tunggal yaitu tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan kepada KPK dan jaksa konklusinya selalu tipikor karena wewenangnya tunggal. Hanya tipikor (tipikorisasi),” jelasnya.

Mudzakir mengatakan hingga saat ini, KPK dan Kejagung sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara tipikor. Namun, menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara tipikor.

“Kredit macet, (dibuat) tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” terangnya.

Sehingga, Mudzakir mengungkapkan ketika sampai pada tahap persidangan, hakim pun menolak dan membebaskan para terdakwa karena menilai perkara tersebut hanyalah sebatas perkara perdata.

Misalnya saja kasus Surya Darmadi di mana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih dari Rp104,1 triliun yang ditangani Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah malah disunat Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja.

Untuk itu, Mudzakir menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih kurang optimal dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan mekanisme kontrol.

Baca juga: Kapuspen TNI Sebut Pengamanan Kejagung Tak terkait Dugaan Penguntitan Densus 88

“Menurut analisis saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional di bidang penegakan hukum yakni Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI,” terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved