Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat
Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai Rp18,7 miliar per tahun,” ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan perizinan berusaha,” katanya.
Temuan itu menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan Pertamina. Untuk saat ini, gas 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara waktu tidak diedarkan kepada masyarakat.
”Sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas 3 kg,” ucapnya.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan perizinan berusaha,” katanya.
Temuan itu menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan Pertamina. Untuk saat ini, gas 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara waktu tidak diedarkan kepada masyarakat.
”Sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas 3 kg,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :