Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat

Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:58 WIB
loading...
Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat
Pemerintah mengawasi 12 SPBE dan SPPBE Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengawasi 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Sebelumnya, telah diawasi wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Purwakarta.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas gas 3 kg yang tidak sesuai.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pengawasan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.



Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai Rp18,7 miliar per tahun,” ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan perizinan berusaha,” katanya.

Temuan itu menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan Pertamina. Untuk saat ini, gas 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara waktu tidak diedarkan kepada masyarakat.

”Sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas 3 kg,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)
pixels