5 Fakta Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri Pencetus Istilah Cicak vs Buaya
Jum'at, 24 Mei 2024 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Bukan sembarang istilah, kiasan tersebut dianggap untuk menggambarkan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 2009 silam. Maka dari itu, sosoknya pun langsung menjadi perhatian publik.
"Ibaratnya di sini buaya, di situ cicak. Cicak kok melawan buaya,". Pernyataan tersebut yang mendasari awal mula kemunculan istilah 'Cicak vs Buaya'.
Lebih jauh, Susno Duadji pernah divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun, ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.
Itulah sejumlah fakta dari Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang bisa diketahui.
"Ibaratnya di sini buaya, di situ cicak. Cicak kok melawan buaya,". Pernyataan tersebut yang mendasari awal mula kemunculan istilah 'Cicak vs Buaya'.
5. Sering Tersandung Kasus
Selain 'Cicak vs Buaya', Susno Duadji juga memiliki banyak kontroversi lain. Di antaranya seperti kode "Truno 3" dalam percakapan yang disadap oleh KPK sehubungan dengan kasus Bank Century hingga pernyataan kontroversial seperti "Jangan Pernah Setori Saya" ketika menjabat sebagai Kapolda Jabar.Lebih jauh, Susno Duadji pernah divonis bersalah oleh majelis hakim pada 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun, ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.
Itulah sejumlah fakta dari Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang bisa diketahui.
(abd)
Lihat Juga :