Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar

Jum'at, 24 Mei 2024 - 13:05 WIB
loading...
A A A
Namun ia juga berharap, pemerintah tetap melakukan perbaikan tata kelola perizinan, di mana saat ini sistem in-linenya kurang sempurna, antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai.

"Seharusnya ada sinkronisasi dari stakeholder tersebut hingga pengirim, agar tidak mengirim barang tanpa izin, sehingga bisa memangkas waktu tunggu di pelabuhan dan juga menghindari penumpukan container," tuturnya.

"Karena jika terjadi penumpukan, maka akan menghambat logistik yang sudah lengkap perizinannya untuk masuk ke pelabuhan. Pada akhirnya pemilik logistik lainnya dan pelindo sebagai pelabuhan yang dirugikan," tambahnya.

BHS menegaskan, untuk mengurangi cost dari logistik dan mempercepat keluarnya logistik dari pelabuhan, yang ada istilahnya dwelling time harus dilakukan beberapa langkah perbaikan.

"Di mulai dari sistem perizinan masuk yang in line, dengan kepatuhan para pengusaha pengirim pada aturan yang berlaku, juga pelabuhan yang dekat dan terintregasi dengan area industri dan perdagangan, serta konektivitas yang baik antara infrastruktur laut dengan infrastruktur darat guna mendukung kelancaran dan percepatan perjalanan transportasi logisik tersebut sampai ke tujuan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Rekomendasi
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
UAH akan Ambil Langkah...
UAH akan Ambil Langkah Hukum atas Fitnah Donasi Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved