MA Putus 16.911 Perkara Secara Tepat Waktu Selama 2018
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali mengatakan sepanjang tahun 2018 MA telah memutus sebanyak 16.911 dari 17.638 perkara atau 96,33% secara tepat waktu dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan.
Hatta Ali menjelaskan hanya 3,67% perkara yang diputus dalam jangka waktu di atas tiga bulan. Pada 2018 MA menetapkan target penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 75%.
“Tahun 2018 Mahkamah Agung berhasil melampaui semua target yang telah ditetapkan bahkan memecahkan rekor yang dicetak pada tahun sebelumnya," jelas Hatta Ali, ketika membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat E-Court)
Hatta Ali juga menjelaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara MA, yakni jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktivitas memutus perkara, jumlah perkara yang diputus sesuai dengan jangka waktu (on time case processing), jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, dan rasio penyelesaian perkara (clearance rate), melampaui semua target yang ditetapkan.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri yakni Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Baca juga: MA Dorong Era Baru Pengadilan Modern Berbasis Teknologi Informasi)
Selain itu hadir juga para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat yakni Ketua Mahkamah Agung Singapura Yang Mulia Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Yang Mulia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, Ketua Mahkamah Agung Belanda Yang Mulia Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, dan Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.
Hatta Ali menjelaskan hanya 3,67% perkara yang diputus dalam jangka waktu di atas tiga bulan. Pada 2018 MA menetapkan target penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 75%.
“Tahun 2018 Mahkamah Agung berhasil melampaui semua target yang telah ditetapkan bahkan memecahkan rekor yang dicetak pada tahun sebelumnya," jelas Hatta Ali, ketika membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat E-Court)
Hatta Ali juga menjelaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara MA, yakni jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktivitas memutus perkara, jumlah perkara yang diputus sesuai dengan jangka waktu (on time case processing), jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, dan rasio penyelesaian perkara (clearance rate), melampaui semua target yang ditetapkan.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri yakni Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Baca juga: MA Dorong Era Baru Pengadilan Modern Berbasis Teknologi Informasi)
Selain itu hadir juga para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat yakni Ketua Mahkamah Agung Singapura Yang Mulia Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Yang Mulia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, Ketua Mahkamah Agung Belanda Yang Mulia Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, dan Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.
(kri)