MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat e-Court

Rabu, 27 Februari 2019 - 12:04 WIB
MA: Selama 2018, Sebanyak...
MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat e-Court
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali mengatakan, sejak diluncurkan Juli 2018, aplikasi e-court telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN).

Sekadar informasi, E-Court adalah aplikasi pendaftaran, pembiayaan perkara, dan pemanggilan pihak secara online.

Hatta Ali menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sebanyak Rp594.259.208.

Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp187.387.500, dan pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12.198.000.

Hatta menegaskan, MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.

“Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” tutur Hatta dalam pidato penyampaian Laporan Tahunan MA 2018 di JCC, Senayan, Jakarta,(27/2/2019).

Sementara untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari’ah dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.

“Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Resmikan Command Center...
Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Ketua MA Lantik 7 Hakim...
Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved