Asrorun Ni'am: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VIII Bahas Sejumlah Isu Penting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan sejumlah isu besar akan dibahas dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII. Ijtima’ ulama akan berlangsung di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
"Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas tiga tema besar terkait isu-isu kontemporer. Isu ini akan dibahas di dalam sidang pleno dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya," kata Asrorun dalam laman Instagram @muipusat dikutip, Kamis (23/5/2024).
- Fiqh antarumat beragama dibahas di dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi dalam konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerjasama dalam urusan sosial kemasyarakatan.
- Etika penyelenggaraan bernegara.
- Masalah perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih dalam perjalanan haji dan tanazul dalam penyelenggaran mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu Subuh.
- Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan tetap dalam koridor tuntunan keagamaan.
- Penggunaan KUA untuk layanan keagamaan nonmuslim
- Penegakkan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptor.
Lihat Juga: Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
"Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas tiga tema besar terkait isu-isu kontemporer. Isu ini akan dibahas di dalam sidang pleno dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya," kata Asrorun dalam laman Instagram @muipusat dikutip, Kamis (23/5/2024).
Berikut isu-isu kontemporer yang akan dibahas dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa:
1. Masail Asasiyah Wathaniyah Pembahasannya meliputi:
- Fiqh hubungan antarbangsa, dibahas di dalamnya keberadaan status dan kedaulatan hukum antarbangsa, sikap yang harus diambil oleh seorang muslim dan seorang warga negara terhadap saudara berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan, dukungan terhadap usaha untuk mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan.- Fiqh antarumat beragama dibahas di dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi dalam konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerjasama dalam urusan sosial kemasyarakatan.
- Etika penyelenggaraan bernegara.
2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh
- Masalah perzakatan kontemporer- Masalah perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih dalam perjalanan haji dan tanazul dalam penyelenggaran mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu Subuh.
- Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan tetap dalam koridor tuntunan keagamaan.
3. Masail Qonuniyah
- Isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal- Penggunaan KUA untuk layanan keagamaan nonmuslim
- Penegakkan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptor.
Lihat Juga: Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
(cip)