Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan, Cucu SYL Digaji Rp10 Juta

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:58 WIB
loading...
Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan, Cucu SYL Digaji Rp10 Juta
Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini menyebutkan cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah mendapatkan honor di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Rininta dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi.

Pada persidangan, Rininta menyebut cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah mendapatkan honor di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL tersebut bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.



“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya Jaksa.

“Iya pernah,” jawab Saksi.

“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya Jaksa lagi.

“Iya pernah,” timpal Saksi.

“Rp10 juta?” tanya Jaksa.

“Pernah,” jawab Saksi.

"Gimana caranya saudara tahu itu?" tanya Jaksa.

"Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum, kalau ada transaksi honor untuk Bibi," ungkap Rini.

"Sejak kapan terima honor itu?" tanya Jaksa.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum itu sejak 2022," ucap Rini.

Rini menyebut cucu SYL itu awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan sebesar Rp4 juta. Hanya saja, seiring berjalannya waktu ia menerima permintaan untuk menambahkan biaya terhadap upah dari cucu SYL tersebut.

"Izin menjelaskan Yang Mulia, ketika Pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rini.

"Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? Inisiatif siapa?" tanya Jaksa.

"Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.



Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)
pixels