Jabat Tenaga Ahli Menteri, Cucu SYL Dipinjami Mobil Kementan Selama 3 Tahun
Rabu, 22 Mei 2024 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Saksi.
Lebih lanjut, Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau nggak salah,” jawab Saksi.Baca juga: Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Lebih lanjut, Fadjry mengungkapkan mobil tersebut dipinjamkan selama tiga tahun. Saat itu Fadjry menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya Jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau nggak salah,” jawab Saksi.Baca juga: Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Lihat Juga :