Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:12 WIB
loading...
A A A
"Ada Rp10 juta," ungkap Fadjry.

Fadjry menyebut kalau uang tersebut dapat disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan berdasarkan hasil uang sisa yang dikumpulkan seperti perjalanan dinas, operasional gedung, renovasi gedung, dan lain sebagainya.

Hanya saja pada tahun 2023, anggaran THR tersebut mendadak berhenti. Ia mengaku pada tahun tersebut KPK sudah memulai penyelidikan di Kementan.

"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya Jaksa.

"Anggaran kita sudah terbatas," ungkap Fadjry.

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?" tanya lagi Jaksa.

"Siap," jawab Saksi seraya mengiyakan.



Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)