Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan
loading...
A
A
A
"Ada Rp10 juta," ungkap Fadjry.
Fadjry menyebut kalau uang tersebut dapat disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan berdasarkan hasil uang sisa yang dikumpulkan seperti perjalanan dinas, operasional gedung, renovasi gedung, dan lain sebagainya.
Hanya saja pada tahun 2023, anggaran THR tersebut mendadak berhenti. Ia mengaku pada tahun tersebut KPK sudah memulai penyelidikan di Kementan.
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya Jaksa.
"Anggaran kita sudah terbatas," ungkap Fadjry.
"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?" tanya lagi Jaksa.
"Siap," jawab Saksi seraya mengiyakan.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Lihat Juga: Hasto Bikin Puluhan Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Kalau Dirilis Akan Menggemparkan
Fadjry menyebut kalau uang tersebut dapat disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan berdasarkan hasil uang sisa yang dikumpulkan seperti perjalanan dinas, operasional gedung, renovasi gedung, dan lain sebagainya.
Hanya saja pada tahun 2023, anggaran THR tersebut mendadak berhenti. Ia mengaku pada tahun tersebut KPK sudah memulai penyelidikan di Kementan.
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya Jaksa.
"Anggaran kita sudah terbatas," ungkap Fadjry.
"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?" tanya lagi Jaksa.
"Siap," jawab Saksi seraya mengiyakan.
Diketahui, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Lihat Juga: Hasto Bikin Puluhan Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, PDIP: Kalau Dirilis Akan Menggemparkan
(kri)