Masyarakat Diimbau Jangan Pilih Caleg yang Pernah Terlibat Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat korupsi tidak dipilih. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD pernah terlibat korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau, warga jangan pilih caleg yang pernah terlibat korupsi.
Seharusnya, warga diberi pendidikan politik yang baik, oleh partai, dengan tidak mencalonkan mereka yang pernah terlibat korupsi. "Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu ketua kpu ke sini (KPK) kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alexander kepada wartawan Sabtu, 23 Februari 2019 kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai yang paling penting adalah imbauan dan membangun kesadaran masyarakat sebagai pemilih. Agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih karena mereka akan mewakili rakyat di parlemen. Masyarakat jadi bisa memperoleh penerangan untuk wakil-wakil yang akan dipilih itu. Supaya tahu mana yang bersih dan jujur.
Rohaniawan sekaligus budayawan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis di kesempatan berbeda mengatakan, pengajuan caleg yang pernah dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi adalah pendidikan yang buruk. Apalagi, masyarakat harus memilih di antara partai-partai politik yang mengusung caleg eks napi korupsi, kecuali dua partai yakni PSI dan NasDem.
"Untuk pendidikan etika politik untuk masyarakat itu suatu suatu signal yang buruk. Di situ tentu kriterianya juga apa yang menjadi program partai dan sebagainya, jadi sangat sulit melarang hal itu. Karena ada pertimbangan macam-macam," kata Romo Magnis.
Romo Magnis berharap adanya kesadaran masyarakat, bahwa caleg-caleg yang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, seharusnya tidak dapat tempat di dalam politik."Mereka mewakili rakyat, demokrasi itu kekuasaan rakyat. Kalau dewan itu semakin banyak terdiri dari orang-orang yang memanfaatkan situasi untuk diri sendiri bahkan dengan tidak jujur amat membahayakan demokrasi," ucapnya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai memang sudah tepat KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi tanggung jawab. Setelahnya, baru diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih caleg 'bersih' atau mempunyai catatan bekas napi kasus korupsi.
"Biar nanti hasil pemilu kita lihat apakah masyarakat memilih atau tidak atau masyarakat memberikan mantan napi koruptor kesempatan. Kalau suara anjlok artinya jangan mengulangi kembali (usung caleg eks napi koruptor)," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD pernah terlibat korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau, warga jangan pilih caleg yang pernah terlibat korupsi.
Seharusnya, warga diberi pendidikan politik yang baik, oleh partai, dengan tidak mencalonkan mereka yang pernah terlibat korupsi. "Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu ketua kpu ke sini (KPK) kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alexander kepada wartawan Sabtu, 23 Februari 2019 kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai yang paling penting adalah imbauan dan membangun kesadaran masyarakat sebagai pemilih. Agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih karena mereka akan mewakili rakyat di parlemen. Masyarakat jadi bisa memperoleh penerangan untuk wakil-wakil yang akan dipilih itu. Supaya tahu mana yang bersih dan jujur.
Rohaniawan sekaligus budayawan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis di kesempatan berbeda mengatakan, pengajuan caleg yang pernah dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi adalah pendidikan yang buruk. Apalagi, masyarakat harus memilih di antara partai-partai politik yang mengusung caleg eks napi korupsi, kecuali dua partai yakni PSI dan NasDem.
"Untuk pendidikan etika politik untuk masyarakat itu suatu suatu signal yang buruk. Di situ tentu kriterianya juga apa yang menjadi program partai dan sebagainya, jadi sangat sulit melarang hal itu. Karena ada pertimbangan macam-macam," kata Romo Magnis.
Romo Magnis berharap adanya kesadaran masyarakat, bahwa caleg-caleg yang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, seharusnya tidak dapat tempat di dalam politik."Mereka mewakili rakyat, demokrasi itu kekuasaan rakyat. Kalau dewan itu semakin banyak terdiri dari orang-orang yang memanfaatkan situasi untuk diri sendiri bahkan dengan tidak jujur amat membahayakan demokrasi," ucapnya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai memang sudah tepat KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi tanggung jawab. Setelahnya, baru diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih caleg 'bersih' atau mempunyai catatan bekas napi kasus korupsi.
"Biar nanti hasil pemilu kita lihat apakah masyarakat memilih atau tidak atau masyarakat memberikan mantan napi koruptor kesempatan. Kalau suara anjlok artinya jangan mengulangi kembali (usung caleg eks napi koruptor)," ucapnya.
(whb)