MK Tolak Permohonan Gerindra yang Minta Penghitungan Suara Ulang di Jabar IX
Selasa, 21 Mei 2024 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.
Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonannya tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024. Total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024
Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Gerindra dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai.
"Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui darimana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem," kata Suhartoyo.
Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonannya tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024. Total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024
Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Gerindra dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai.
"Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui darimana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem," kata Suhartoyo.
Lihat Juga :