Soal Pembelian Durian Puluhan Juta, SYL: Yang Makan Cuma Saya Demi Allah Rasulullah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons soal disebutkannya permintaan durian yang dikirimkan ke rumah dinasnya di Widya Chandra dengan nilai puluhan juta. SYL menyebutkan di keluarganya hanya dia seorang yang doyan durian.
Hal tersebut ia sampaikan saat Majelis Hakim memberikannya kesempatan untuk menanggapi pernyataan saksi di ruang sidang.
"Saya punya keluarga itu istri, anak, cucu tidak suka durian. Bahkan nggak boleh masuk di rumah. Saya kira ini perlu saya sampaikan," ujar SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah," sambungnya menegaskan.
Dengan jumlah durian yang disebutkan mencapai Rp20-40 juta itu, SYL mengaku heran bagaimana ia bisa menghabiskan durian tersebut.
"Oleh karena itu kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja," papar SYL.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana menyatakan pihaknya sering diminta untuk mengirim durian Musang King ke rumah dinas (Rumdin) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra. Nilainya bervariasi antara Rp22-46 juta.
Hal itu Wisnu sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Pertanyaan Jaksa itu pun dibenarkan oleh Wisnu dan menyebutkan jenis durian yang dikrim berupa Musang King.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Saksi.
"Ini bagaimana ini? Maksudnya gimana?" tanya Hakim.
"Biasanya kalau durian itu info dari Panji (eks ajusan SYL) juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (rumdin Widya Chandra)," jawab Saksi.
Jaksa kemudian membacakan sejumlah pengiriman durian itu yang dilakukan dalam kurun waktu Februari 2021-Desember 2022.
"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta."
"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern, pertanyaan saya karena ini nilai yg banyak dan rutin, itu seperti apa waktu itu ceritanya?," tanya Jaksa.
"Memang itu selalu permintaan, Pak, selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Saksi.
Hal tersebut ia sampaikan saat Majelis Hakim memberikannya kesempatan untuk menanggapi pernyataan saksi di ruang sidang.
"Saya punya keluarga itu istri, anak, cucu tidak suka durian. Bahkan nggak boleh masuk di rumah. Saya kira ini perlu saya sampaikan," ujar SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah," sambungnya menegaskan.
Dengan jumlah durian yang disebutkan mencapai Rp20-40 juta itu, SYL mengaku heran bagaimana ia bisa menghabiskan durian tersebut.
"Oleh karena itu kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja," papar SYL.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana menyatakan pihaknya sering diminta untuk mengirim durian Musang King ke rumah dinas (Rumdin) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra. Nilainya bervariasi antara Rp22-46 juta.
Hal itu Wisnu sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Pertanyaan Jaksa itu pun dibenarkan oleh Wisnu dan menyebutkan jenis durian yang dikrim berupa Musang King.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Saksi.
"Ini bagaimana ini? Maksudnya gimana?" tanya Hakim.
"Biasanya kalau durian itu info dari Panji (eks ajusan SYL) juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (rumdin Widya Chandra)," jawab Saksi.
Jaksa kemudian membacakan sejumlah pengiriman durian itu yang dilakukan dalam kurun waktu Februari 2021-Desember 2022.
"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta."
"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern, pertanyaan saya karena ini nilai yg banyak dan rutin, itu seperti apa waktu itu ceritanya?," tanya Jaksa.
"Memang itu selalu permintaan, Pak, selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Saksi.
(kri)