Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun Terkait Selang Cuci Darah RSCM

Rabu, 20 Februari 2019 - 12:06 WIB
Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun Terkait Selang Cuci Darah RSCM
Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun Terkait Selang Cuci Darah RSCM
A A A
JAKARTA - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto karena menyebut selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) digunakan untuk 40 pasien.

Gugatan resmi terhadap calon presiden (capres) nomor iurut 02 ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 19 Februari 2019. Prabowo digugat sebesar Rp1,5 triliun.

"Menggugat kerugian materiil sebesar Rp500 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun," kata Ketua Umum Harimau Jokowi, Saiful Huda kepada wartawan.

Saiful juga memohon kepada PN Jaksel untuk berkenan memutuskan Prabowo (tergugat I), DPP Partai Gerindra (tergugat II) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi (tergugat III) untuk membuat pernyataan permohonan maaf melalui minimal tiga media cetak nasional yang ditujukan kepada masyarakat dan RSCM sebagai pihak turut tergugat.

"Karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan masyarakat dan RSCM sebagai pihak turut tergugat," tandasnya.

Dalam gugatannya, Saiful meminta PN Jaksel memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas harta tergugat I dan tergugat II sah dan berharga.

Saiful berharap pengadilan segera memproses gugatan tersebut. Menurut dia, awalnya sidang akan dipercepat. Lantaran karena alasan teknis dari pihak ergugat, pengadilan menyatakan sidang ditunda sampai pekan depan.

"Karena tim kuasa hukum Prabowo datang tidak membawa surat kuasa dari Prabowo, DPP Partai Gerindra dan BPN Prabowo-Sandi," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)