Pimpinan MA Diduga Ditraktir Makan Pengacara, KY: Berkas Laporan Dilengkapi Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu kelengkapan bukti-bukti laporan dugaan pimpinan Mahkamah Agung (MA) ditraktir makan pengacara di Surabaya, Jawa Timur. Pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan MA sejak 18 April 2024.
"Sampai sekarang hal ini masih didalami karena perkembangan belum bisa diinformasikan ke media. Hasilnya bisa ditindak atau tidak itu tergantung respons pelapor. Sampai hari ini masih didalami," ujar Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers penanganan laporan masyarakat dan pemantauan persidangan periode Januari-April 2024, Senin (20/5/2024).
KY belum bisa memastikan kapan laporan itu bakal tuntas diproses. Sebab, pihaknya dalam posisi menunggu kelengkapan informasi pelapor.
"Memang untuk menentukan berapa lama rentang penanganan perkara tergantung pelapor. Kalau pelapor beri data tentang dugaan itu cepat, maka KY akan cepat juga melakukan langkah selanjutnya," katanya.
Dia mengingatkan pelapor untuk segera melengkapi berkas laporannya. Joko mewanti-wanti laporan itu bisa saja berakhir di tong sampah kalau informasinya tak kunjung dilengkapi.
"Kalau data dan bukti yang diminta KY tidak segera diberikan, maka ada batasan waktu yang membuat laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pimpinan MA ditraktir makan oleh pengacara pada Jumat 19 April 2024. Pakar hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mendesak KY mengusut laporan etik itu dengan cepat dan terbuka.
Dia mendorong KY tak menutup-nutupi perkembangan laporan itu. "Dalam perkara aduan pelanggaran etik semacam ini harus dihadapi dengan proses cepat dan terbuka," katanya, Sabtu (4/5/2024).
Herdiansyah mengingatkan risiko bagi KY kalau menutup-nutupi pengusutan laporan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap KY dapat rusak kalau mengusutnya secara lambat dan tertutup.
"Jika lambat dan terkesan tertutup justru akan dicurigai publik sebagai bagian dari strategi cuci kasus yang bersifat transaksional," ucapnya.
"Sampai sekarang hal ini masih didalami karena perkembangan belum bisa diinformasikan ke media. Hasilnya bisa ditindak atau tidak itu tergantung respons pelapor. Sampai hari ini masih didalami," ujar Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers penanganan laporan masyarakat dan pemantauan persidangan periode Januari-April 2024, Senin (20/5/2024).
KY belum bisa memastikan kapan laporan itu bakal tuntas diproses. Sebab, pihaknya dalam posisi menunggu kelengkapan informasi pelapor.
"Memang untuk menentukan berapa lama rentang penanganan perkara tergantung pelapor. Kalau pelapor beri data tentang dugaan itu cepat, maka KY akan cepat juga melakukan langkah selanjutnya," katanya.
Dia mengingatkan pelapor untuk segera melengkapi berkas laporannya. Joko mewanti-wanti laporan itu bisa saja berakhir di tong sampah kalau informasinya tak kunjung dilengkapi.
"Kalau data dan bukti yang diminta KY tidak segera diberikan, maka ada batasan waktu yang membuat laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pimpinan MA ditraktir makan oleh pengacara pada Jumat 19 April 2024. Pakar hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mendesak KY mengusut laporan etik itu dengan cepat dan terbuka.
Dia mendorong KY tak menutup-nutupi perkembangan laporan itu. "Dalam perkara aduan pelanggaran etik semacam ini harus dihadapi dengan proses cepat dan terbuka," katanya, Sabtu (4/5/2024).
Herdiansyah mengingatkan risiko bagi KY kalau menutup-nutupi pengusutan laporan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap KY dapat rusak kalau mengusutnya secara lambat dan tertutup.
"Jika lambat dan terkesan tertutup justru akan dicurigai publik sebagai bagian dari strategi cuci kasus yang bersifat transaksional," ucapnya.
(jon)