Pimpinan MA Diduga Ditraktir Makan Pengacara, KY: Berkas Laporan Dilengkapi Dulu
Senin, 20 Mei 2024 - 15:41 WIB
loading...
Anggota KY Joko Sasmito masih menunggu kelengkapan bukti-bukti laporan dugaan pimpinan MA ditraktir makan pengacara di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Zoom
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu kelengkapan bukti-bukti laporan dugaan pimpinan Mahkamah Agung (MA) ditraktir makan pengacara di Surabaya, Jawa Timur. Pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan MA sejak 18 April 2024.
"Sampai sekarang hal ini masih didalami karena perkembangan belum bisa diinformasikan ke media. Hasilnya bisa ditindak atau tidak itu tergantung respons pelapor. Sampai hari ini masih didalami," ujar Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers penanganan laporan masyarakat dan pemantauan persidangan periode Januari-April 2024, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Diduga Ditraktir Pengacara Makan Malam, Pimpinan MA Dilaporkan ke KY
KY belum bisa memastikan kapan laporan itu bakal tuntas diproses. Sebab, pihaknya dalam posisi menunggu kelengkapan informasi pelapor.
"Memang untuk menentukan berapa lama rentang penanganan perkara tergantung pelapor. Kalau pelapor beri data tentang dugaan itu cepat, maka KY akan cepat juga melakukan langkah selanjutnya," katanya.
Dia mengingatkan pelapor untuk segera melengkapi berkas laporannya. Joko mewanti-wanti laporan itu bisa saja berakhir di tong sampah kalau informasinya tak kunjung dilengkapi.
"Kalau data dan bukti yang diminta KY tidak segera diberikan, maka ada batasan waktu yang membuat laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
"Sampai sekarang hal ini masih didalami karena perkembangan belum bisa diinformasikan ke media. Hasilnya bisa ditindak atau tidak itu tergantung respons pelapor. Sampai hari ini masih didalami," ujar Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers penanganan laporan masyarakat dan pemantauan persidangan periode Januari-April 2024, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Diduga Ditraktir Pengacara Makan Malam, Pimpinan MA Dilaporkan ke KY
KY belum bisa memastikan kapan laporan itu bakal tuntas diproses. Sebab, pihaknya dalam posisi menunggu kelengkapan informasi pelapor.
"Memang untuk menentukan berapa lama rentang penanganan perkara tergantung pelapor. Kalau pelapor beri data tentang dugaan itu cepat, maka KY akan cepat juga melakukan langkah selanjutnya," katanya.
Dia mengingatkan pelapor untuk segera melengkapi berkas laporannya. Joko mewanti-wanti laporan itu bisa saja berakhir di tong sampah kalau informasinya tak kunjung dilengkapi.
"Kalau data dan bukti yang diminta KY tidak segera diberikan, maka ada batasan waktu yang membuat laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti," ucapnya.
Lihat Juga :