Pemerintah Realisasikan Gaji Baru Perangkat Desa Tahun Depan

Rabu, 20 Februari 2019 - 06:17 WIB
Pemerintah Realisasikan...
Pemerintah Realisasikan Gaji Baru Perangkat Desa Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Para perangkat desa harus bersabar untuk menikmati gaji baru yang dijanjikan pemerintah. Gaji baru perangkat desa dimungkinkan baru efektif terealisasi pada 2020 mendatang. Salah satu pertimbangannya adalah persoalan teknis penganggaran yang sulit direalisasikan tahun ini. Meski begitu, pemerintah menegaskan komitmen untuk membuat gaji perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II tetap kuat.

Pasalnya, revisi terhadap aturan teknis berkaitan dengan gaji perangkat desa bakal tuntas akhir Februari ini. Pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2015 tentang Perubahan atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa.

“Kan janji sudah lho 100%. (Tuntutan) gaji dipenuhi lewat revisi PP. Realisasinya kan tahun anggaran baru dong. Itu yang fix. Itu yang penting. Jadi harus tahu mekanisme itu. Enggak bisa kayak kasih uang rokok,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, kemarin.

Tjahjo mengatakan, secara teknis, anggaran memang tidak memungkinkan jika setelah ditekennya perubahan PP langsung direalisasikan. Hal ini mengingat tahun anggaran sudah berjalan dan tidak mungkin dilakukan perubahan. “Lha ini masalah kemampuan, kan tidak bisa mengubah APBD itu (langsung). Ya tunggulah nanti kan ada pengumuman resmi. Setelah ditekennya revisi kan ada gimana nanti. Uang kan tidak keluar dari kantong, tapi dari APBD,” ungkapnya.

Dia mengatakan perubahan APBD tidak serta-merta bisa dilakukan karena dipastikan ada formula-formula baru dalam pengalokasian gaji perangkat desa. Hal ini mengingat kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda-beda sehingga kemampuan keuangan daerah juga menjadi bahan pertimbangan.

“Itu tergantung APBD di daerah. Makanya misalnya ADD atau anggaran dana desa yang masih kurang, disubsidi oleh Kementerian Keuangan, pemerintah. Tapi kan sekarang belum ada APBN Perubahan. Tidak mungkin diubah karena sudah diketok. Kita tidak mau ngutik-ngutik APBD. Tapi yang penting keputusan politik berupa revisi PP sudah dulu didok/diketok, sudah final,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membuat keputusan. Pasalnya, kapasitas fiskal daerah tidaklah sama. “Itu yang saya berharap dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum membuat keputusan menteri ataupun pemerintah,” katanya.

Menurutnya, jika melihat kemampuan keuangan daerah sekarang memang cukup membebani. Namun karena penyetaraan ini bertujuan baik maka harus dilaksanakan. “Ya tapi kalau kita sih sepanjang pemerintah berniat baik meningkatkan penghasilan perangkat desa kita, ya saya setuju. Baguslah,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat membuat formula yang tepat dalam penyetaraan gaji perangkat desa. Apalagi dalam pelaksanaan tersebut daerah membutuhkan persiapan. “Iya harus ada. Kita juga butuh persiapan juga. Jadi teknik penganggaran, politik penganggaran kita harus dipersiapkan dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah bisa terpenuhi,” ungkapnya.

Dia pun mengaku gaji perangkat desa di Lombok Utara belum setara dengan PNS golongan II. Seperti diketahui, berdasarkan PP No 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000, sementara yang paling tinggi adalah Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja. “Kayaknya belum kalau sekarang ini, makanya mau disesuaikan. Kalau sudah pasti tidak ada penyesuaian,” ujarnya.

Berkaitan dengan waktu realisasi, Najmul menambahkan jika dianggarkan oleh APBD memang tidak bisa langsung dilaksanakan sebab harus melakukan perubahan APBD terlebih dahulu. “Kalau dibayarkan Maret, kan harus mengikuti pola APBD. Kan kita belum anggarkan di APBD kita. Jadi tidak mungkin,” jelasnya
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)